Kudus - Membahas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023, yang menekankan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Rutan Kudus ikuti pembahasan ini melalui platform zoom virtual di Aula Rutan Kudus pada Senin, 20 November 2023.
Peraturan ini menciptakan landasan yang kuat untuk memastikan bahwa setiap warga binaan menerima perlakuan yang adil dan dihormati dalam hak-hak asasinya. Sesi virtual ini memberikan peluang bagi petugas untuk menyatukan visi dan strategi dalam mengimplementasikan perubahan ini dengan efektif di lingkungan Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kudus, Solichin, menyampaikan partisipasi dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai Pelayanan Publik berbasis HAM ini menjadi komitmen bersama untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Partisipasi kami dalam sesi ini adalah bukti komitmen kami terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Rutan Kudus. Kami berupaya untuk menciptakan lingkungan yang mengutamakan hak asasi manusia dan memberikan perlindungan maksimal bagi warga binaan, " Ungkap Solichin.
Baca juga:
Babinsa Jurang Cek Ketersediaan Sembako
|
Rutan Kudus memandang implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 sebagai langkah progresif dalam membangun sistem peradilan yang adil dan menghormati hak asasi manusia di setiap tingkatan. Dengan semangat ini, Rutan Kudus memastikan bahwa pelayanan publik yang berbasis HAM akan menjadi pijakan utama dalam setiap langkah yang diambil ke depan.